Hukum, sebuah entitas yang tak terpisahkan dari tatanan masyarakat, senantiasa berkaitan erat dengan tingkah laku dan perilaku manusia. Hukum hadir untuk mengatur dan mengendalikan perilaku manusia agar tidak terjerumus dalam kekacauan. Dalam konteks ini, filsafat hukum muncul sebagai subdisiplin yang memadukan filsafat dengan hukum. Dengan demikian, filsafat hukum dapat didefinisikan sebagai bagian dari filsafat manusia yang dikenal sebagai etika atau filsafat tingkah laku.
Dalam analogi yang bisa digambarkan sebagai hirarki, filsafat manusia merupakan genus, etika sebagai species, dan filsafat hukum sebagai subspecies. Hal ini menggambarkan kedalaman dan spesifikasinya dalam kerangka ilmu filsafat. Filsafat hukum menggali hakikat hukum dan mencari pemahaman mendalam tentang peran serta substansi hukum dalam kehidupan manusia.
Dalam ranah ilmu hukum, Filsafat Hukum menduduki tempat yang istimewa. Menurut Meuwissen dalam tulisannya yang berjudul "Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum," Filsafat Hukum adalah tingkatan abstraksi teoritis tertinggi dalam ilmu hukum. Dengan kata lain, Filsafat Hukum beroperasi di tingkat abstraksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan disiplin hukum lainnya.
Filsafat Hukum memiliki peran yang meresapi seluruh spektrum pengkajian hukum, baik yang bersifat teoretis maupun praktis. Pengkajian hukum teoritis melibatkan pemahaman hukum secara intelektual dengan metode logis, sistematik, dan kritis. Sementara itu, refleksi praktis berkaitan dengan bagaimana hukum diterapkan dan memengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Filsafat Hukum tidak hanya mempengaruhi teori hukum, tetapi juga ilmu-ilmu hukum lainnya. Karena itu, Filsafat Hukum secara jelas diklasifikasikan sebagai bagian integral dari ilmu hukum secara keseluruhan. Pada dasarnya, pokok-pokok kajian dalam Filsafat Hukum mencakup dua tugas utama, yaitu landasan daya ikat hukum dan landasan penilaian keadilan dalam hukum, yang dikenal sebagai norma kritikal.
Dengan demikian, Filsafat Hukum tidak hanya merupakan landasan konseptual bagi pemahaman hukum, tetapi juga merupakan kompas etis bagi perkembangan dan penerapan hukum dalam realitas kehidupan masyarakat. Posisinya yang tinggi dalam ranah ilmu hukum menjadikannya sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya memahami dan menerapkan hukum dalam konteks yang lebih luas dan mendalam (***)

Posting Komentar