Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum

  Filsafat Hukum adalah bidang studi yang telah mengalami evolusi signifikan sepanjang sejarah peradaban manusia. Perkembangan ini mencerminkan perubahan dalam pemahaman manusia tentang sifat hukum, otoritas, dan moralitas dalam masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi sejarah perkembangan Filsafat Hukum mulai dari zaman Yunani kuno hingga zaman modern.


1. Filsafat Hukum pada Zaman Yunani
Zaman Yunani Kuno, yang dimulai pada Abad ke-6 SM hingga Abad ke-5 Masehi, adalah awal dari perjalanan panjang filsafat hukum. Pada masa ini, masyarakat Yunani hidup dalam polis-polis yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Awalnya, penguasa polis berkuasa dengan kekuasaan mutlak. Namun, perkembangan filsafat saat itu mulai mengubah paradigma ini.
Salah satu kelompok berpengaruh adalah kaum Sofisme, yang mendorong munculnya sistem demokrasi, meskipun belum sempurna. Pada masa ini, kepercayaan manusia masih sangat besar terhadap kekuatan supranatural, seperti dewa-dewi Olimpus. Proses pematangan filsafat terus berlanjut, dengan kemunculan tokoh-tokoh penting seperti Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Mereka memulai usaha melepaskan diri dari ketergantungan pada mitos dan mulai mengandalkan rasio dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul.

2. Filsafat Hukum pada Zaman Pertengahan
Zaman Pertengahan dimulai setelah kejatuhan Romawi pada Abad ke-5 Masehi, ditandai dengan keberhasilan agama Kristen di Eropa dan berkembangnya agama Islam. Pemikiran pada masa ini tidak hanya berfokus pada hukum alam, seperti pada zaman Yunani Kuno, tetapi juga pada hukum yang didasarkan pada kehendak ilahi.
Tokoh-tokoh seperti Agustinus dan Thomas Aquinas masih terpengaruh oleh pemikiran Plato, terutama tentang hubungan antara ide-ide abadi dan dunia fisik. Pada masa ini, konsep hukum abadi dari Tuhan, yang disebut lex aeterina, menjadi penting. Hukum alam (lex naturalis) dipahami sebagai manifestasi dari hukum abadi Tuhan yang juga ada dalam diri manusia.

Selain itu, pertikaian hubungan antara penguasa negara dan gereja menjadi isu yang signifikan. Munculnya aliran filsafat Skolastik, seperti via antiqua dan via moderna, mencerminkan perdebatan antara dukungan pada gereja dan Kaisar. Pemikiran sekuler mulai tumbuh, memisahkan urusan duniawi (negara) dan keagamaan (gereja). Tokoh-tokoh seperti John Wycliffe dan Johannes Huss memainkan peran penting dalam perkembangan ini.

3. Filsafat Hukum pada Zaman Modern
Pada Zaman Modern, penekanan diberikan pada pemecahan masalah antara hukum alam dan hukum positif, meskipun jawaban belum sepenuhnya tercapai. Di masa ini, aliran filsafat muncul yang menggugat ketergantungan manusia pada rasio Tuhan sebagaimana diajarkan pada zaman Pertengahan. Manusia mulai ditempatkan dalam posisi yang lebih mandiri, di mana rasio manusia memungkinkan mereka menentukan apa yang terbaik bagi diri mereka.
Para pemikir utama pada masa ini merasa bahwa hukum positif tidak lagi harus bergantung pada rasio Tuhan. Mereka menonjolkan peran rasio manusia dan mempertimbangkan konsep perjanjian (konsensus) sebagai sumber hukum yang lebih penting. Gagasan rasionalisme memainkan peran besar dalam perubahan dalam hukum dan hubungan antara negara dan warganya.

4. Filsafat Hukum pada Masa Sekarang
Zaman sekarang, dimulai sejak abad ke-19, melihat penggabungan rasionalisme dengan empirisme, dengan faktor sejarah menjadi perhatian utama. Pemikiran ini terwakili oleh tokoh seperti Hegel dan Karl Marx. Konsep faktor sejarah diintegrasikan ke dalam pemahaman hukum, dan pemikiran sejarah hukum muncul dengan von Savigny di Jerman.
Di abad ke-20, pemikiran-pemikiran dari abad sebelumnya masih memiliki pengaruh, dan berbagai aliran filsafat hukum, seperti Neokantianisme, Neohegelianisme, dan Neomarxisme, berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme yang mendominasi. Empirisme juga berkembang pesat pada abad ke-19, dan aliran filsafat seperti pragmatisme muncul di Amerika, menekankan pengujian kebenaran dengan dunia nyata.

Salah satu aliran yang menonjol adalah Realisme Hukum, yang menekankan pentingnya kenyataan sosial sebagai sumber hukum yang lebih utama daripada undang-undang. Hakim memiliki peran penting dalam menentukan hukum dalam kerangka ini. Pemberian kebebasan kepada hakim mencapai puncaknya dalam aliran Freirechtslehre, yang menentang positivisme hukum.

Sejarah perkembangan Filsafat Hukum mencerminkan perubahan pemahaman manusia tentang hukum, moralitas, dan otoritas dalam masyarakat. Dari zaman Yunani Kuno hingga zaman modern, filsafat hukum telah mengalami evolusi yang menggambarkan perkembangan pemikiran manusia seiring berjalannya waktu (***)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama