Dalam konteks Filsafat Hukum, terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam bahasa asing. Di Inggris, istilah yang digunakan adalah "Legal Philosophy" atau "Philosophy of Law," sementara di Belanda terdapat dua istilah, yaitu "Wijsbegeerte van het Recht" dan "Rechts Filosofie," dan di Jerman digunakan istilah "Filosofie des Rechts."
Istilah "Filsafat Hukum" dalam Bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari istilah "Philosophy of Law" atau "Rechts Filosofie." Menurut Mochtar Kusumaatmadja, lebih tepat jika Filsafat Hukum diterjemahkan sebagai padanan dari "Philosophy of Law" atau "Rechts Filosofie" daripada "Legal Philosophy." Istilah "Legal" dalam "Legal Philosophy" memiliki makna yang sama dengan "Undang-Undang" atau hal-hal yang bersifat resmi, sehingga kurang tepat digunakan untuk merujuk pada konsep yang sama dengan Filsafat Hukum. Argumentasinya didasarkan pada pemahaman bahwa hukum bukan hanya terbatas pada Undang-Undang semata, dan hukum juga mencakup aspek-aspek yang tidak resmi.
Secara sederhana, Filsafat Hukum dapat dijelaskan sebagai cabang filsafat yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, Filsafat Hukum merupakan ilmu yang memandang hukum secara filosofis. Objek kajian Filsafat Hukum adalah hukum itu sendiri, dan kajian ini berusaha memahami hakikat hukum hingga ke inti atau dasarnya yang disebut sebagai hakikat.
Satjipto Raharjo lebih lanjut menjelaskan bahwa Filsafat Hukum memeriksa pertanyaan-pertanyaan dasar yang terkait dengan hukum. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup isu-isu seperti hakikat hukum dan dasar kekuatan mengikat hukum. Filsafat Hukum dapat berkontribusi dalam pemahaman bahan hukum, meskipun pendekatannya mungkin berbeda-beda. Filsafat Hukum juga merupakan bagian integral dari ilmu-ilmu hukum. Beberapa masalah yang dibahas dalam lingkup Filsafat Hukum meliputi:
- Hakikat dari hukum.
- Tujuan dari hukum.
- Mengapa individu mematuhi hukum.
- Mengapa negara memiliki wewenang untuk menghukum.
- Hubungan antara hukum dan kekuasaan

Posting Komentar