Frasa Latin "Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere" adalah ungkapan yang merujuk kepada tugas dan wewenang yang dimiliki oleh hakim atau pengadilan dalam sistem hukum. Prinsip ini menerangkan bahwa merupakan tugas dari hakim atau pengadilan untuk memberikan keadilan kepada setiap individu yang hadir di hadapan mereka untuk memperkarakan suatu kasus atau perselisihan. Ini adalah salah satu prinsip dasar dalam sistem peradilan yang menekankan kewajiban pengadilan untuk memastikan bahwa setiap pihak dalam persidangan mendapatkan kesempatan yang adil dan perlakuan yang sama di bawah hukum.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya independensi dan integritas hakim dalam menjalankan tugas mereka. Dalam menjalankan peran mereka, hakim harus bersikap netral dan adil, memastikan bahwa proses peradilan berlangsung sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini juga mencerminkan prinsip bahwa hakim bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga keadilan dalam proses peradilan.
Prinsip "Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere" memiliki konsekuensi penting dalam menjamin perlindungan hak-hak individu dan penerapan hukum yang adil. Ini mengingatkan kita bahwa peran hakim tidak hanya sebatas menilai fakta-fakta dan menerapkan hukum, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dijalankan dan bahwa setiap pihak dalam persidangan diperlakukan dengan layak. Prinsip ini merupakan salah satu dasar utama dalam menjaga integritas sistem peradilan yang adil dan berkeadilan (***)

Posting Komentar