Dalam konteks ilmu hukum, frasa Latin "Actus non facit reum nisi mens sit rea" adalah prinsip hukum fundamental yang menggambarkan unsur-unsur yang harus ada dalam suatu tindakan kriminal untuk seseorang dianggap bersalah. Terjemahan harfiahnya adalah "Tindakan itu tidak akan membuat seseorang menjadi terdakwa kecuali ada kesalahan pikiran." Prinsip ini menekankan bahwa untuk menghukum seseorang atas tindakan kriminal, dua unsur utama harus ada: tindakan fisik (actus reus) dan unsur kesalahan mental (mens rea).
Actus reus merujuk pada tindakan fisik atau perilaku yang merupakan unsur yang objektif dalam suatu kejahatan. Ini mencakup tindakan-tindakan konkret seperti mencuri, membunuh, atau merampok. Namun, tindakan fisik ini tidak akan dianggap sebagai kejahatan jika tidak ada mens rea, yaitu unsur kesalahan mental. Mens rea adalah unsur subjektif yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang salah terkait dengan tindakan tersebut. Mens rea memungkinkan pengadilan untuk menilai apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau kesalahan dalam tindakan yang dilakukan.
Prinsip "Actus non facit reum nisi mens sit rea" adalah prinsip yang sangat penting dalam peradilan kriminal karena memastikan bahwa hukuman hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi unsur-unsur kriminalitas dengan memiliki tindakan fisik yang salah dan kesalahan mental yang sesuai. Ini juga membantu menjaga keadilan dan perlindungan hak individu, karena menekankan bahwa seseorang tidak dapat dihukum hanya berdasarkan tindakan fisik semata tanpa mempertimbangkan niat atau kesalahan mental yang mendasarinya. Oleh karena itu, prinsip ini merupakan salah satu dasar dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bersalah dalam hukum pidana (***)

Posting Komentar