Actus dei nemini facit injuriam

 


Dalam konteks ilmu hukum, prinsip "Actus dei nemini facit injuriam" merupakan konsep hukum yang berarti bahwa tindakan alam atau kejadian alam yang tidak dapat dihindari oleh manusia, dan bukan disebabkan oleh tindakan manusia, tidak dapat dianggap sebagai dasar untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada seseorang atau pihak tertentu. Prinsip ini sangat penting dalam sistem hukum karena menegaskan bahwa individu atau entitas tidak bisa dianggap bertanggung jawab atas tindakan atau kejadian yang terjadi di luar kendali mereka.


Prinsip "Actus dei nemini facit injuriam" adalah bagian dari konsep hukum yang lebih luas yang dikenal sebagai "force majeure" atau "act of God," yang merujuk pada peristiwa atau kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, atau tindakan alam lainnya. Dalam banyak kasus, kontrak atau perjanjian hukum mengandung klausul yang mengakui keberlakuan prinsip ini, sehingga pihak yang terikat dalam perjanjian tidak dapat dianggap melanggar perjanjian karena kejadian-kejadian alam yang tak terduga.


Prinsip ini sangat relevan dalam bidang hukum perdata, kontrak, dan tanggung jawab sipil, di mana pembuktian bahwa seseorang atau pihak bertanggung jawab untuk kerugian atau cedera tertentu sangat bergantung pada faktor-faktor yang dapat dikendalikan manusia. Dengan demikian, "Actus dei nemini facit injuriam" mengingatkan kita bahwa ada batasan pada sejauh mana seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang bersifat alamiah atau di luar kendali manusia, dan prinsip ini membantu menjaga keadilan dalam sistem hukum (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama