Dalam ilmu hukum, prinsip "Actor sequitur forum rei" adalah konsep yang penting dalam menentukan yurisdiksi atau wewenang pengadilan yang akan mengadili suatu perkara. Prinsip ini mengacu pada aturan yang menentukan bahwa penggugat harus mengajukan tuntutan di pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Ini berarti bahwa pihak yang memulai proses hukum harus melakukannya di wilayah yurisdiksi yang sesuai dengan subjek perkara yang mereka ajukan.
Prinsip "Actor sequitur forum rei" ini mencegah pihak yang mengajukan tuntutan (penggugat) untuk memilih pengadilan yang mungkin lebih menguntungkan bagi mereka, misalnya karena peraturan yang lebih bersahabat atau peraturan hukum yang lebih menguntungkan di suatu yurisdiksi tertentu. Sebaliknya, aturan ini memastikan bahwa perkara diajukan di tempat yang paling relevan dengan fakta dan hukum yang bersangkutan, serta tempat di mana peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tersebut terjadi.
Dalam prakteknya, prinsip "Actor sequitur forum rei" dapat menjadi kompleks, terutama dalam kasus yang melibatkan perusahaan multinasional atau transaksi internasional, di mana pihak-pihak terlibat harus mempertimbangkan yurisdiksi yang sesuai untuk menentukan di mana mereka harus mengajukan tuntutan atau di mana tuntutan terhadap mereka dapat diajukan. Prinsip ini pada dasarnya bertujuan untuk mencapai keadilan dalam proses peradilan dengan memastikan bahwa tuntutan diajukan di pengadilan yang memiliki keterkaitan dan kepentingan yang kuat dengan perkara yang bersangkutan (***)

Posting Komentar