Actori incumbit onus probandi, actore non probante, reus absolvitur


Dalam ilmu hukum, terdapat prinsip yang dikenal sebagai "actori incumbit onus probandi, actore non probante, reus absolvitur." Prinsip ini memiliki peran penting dalam proses hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab membuktikan suatu pernyataan atau tuduhan. Prinsip ini berarti bahwa beban membuktikan suatu pernyataan atau tuntutan berada pada pihak yang mengajukannya, dan jika pihak tersebut gagal membuktikan klaimnya, maka pihak yang dituduh tidak harus membuktikan bahwa klaim tersebut salah.


Dengan kata lain, jika pihak yang menggugat atau mengajukan tuntutan tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung pernyataan atau klaimnya, maka pihak yang dituduh atau tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan bahwa klaim tersebut salah. Ini memberikan perlindungan kepada pihak yang dituduh agar tidak dianggap bersalah secara otomatis hanya karena kurangnya bukti dari pihak yang mengajukan tuntutan.


Prinsip ini merupakan dasar penting dalam sistem peradilan yang adil dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan yang berlandaskan bukti yang sah. Dengan demikian, prinsip "actori incumbit onus probandi, actore non probante, reus absolvitur" memastikan bahwa keadilan dalam hukum ditegakkan dengan memberikan tanggung jawab yang adil kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama