Frasa Latin "Aedificia solo cedunt" adalah prinsip yang sangat penting dalam ilmu hukum, khususnya dalam hukum properti atau hukum tanah. Frasa ini dapat diterjemahkan sebagai "Bangunan melekat pada tanah." Prinsip ini menegaskan bahwa bangunan atau struktur yang dibangun di atas suatu tanah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanah itu sendiri.
Dalam konteks hukum properti, "Aedificia solo cedunt" berarti bahwa bangunan atau struktur yang ada di atas suatu lahan secara otomatis menjadi milik pemilik tanah tersebut. Ini berlaku untuk properti nyata, seperti rumah, gedung, atau struktur lainnya yang dibangun di atas tanah. Oleh karena itu, pemilik tanah juga dianggap sebagai pemilik bangunan yang ada di atasnya.
Prinsip ini memiliki konsekuensi hukum yang penting, terutama dalam kasus penjualan atau transfer properti. Ketika seseorang menjual atau mentransfer tanah, bangunan yang ada di atas tanah tersebut juga ikut disertakan dalam transaksi tersebut, kecuali ada perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya. Ini memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tidak terpisah, dan pemilik tanah adalah pemilik eksklusif dari keduanya.
Dengan demikian, prinsip "Aedificia solo cedunt" adalah dasar dalam menentukan hak kepemilikan properti dan penting untuk menjaga kejelasan dalam transaksi properti serta memahami kewajiban dan hak pemilik tanah terkait dengan struktur yang ada di atasnya. Prinsip ini memastikan bahwa hukum properti dapat dijalankan dengan lebih tepat dan adil dalam konteks kepemilikan tanah dan bangunan (***)

Posting Komentar