Sifat Hakikat Hukum Internasional


 

Hukum internasional memiliki sifat yang unik dan berbeda dengan hukum nasional. Dalam hukum internasional, berlaku tertib hukum koordinatif antara sejumlah negara yang merdeka dan berdaulat. Ini merupakan kontras dengan hukum nasional, di mana tertib hukumnya bersifat subordinatif. Salah satu hal yang mencolok adalah bahwa dalam hukum internasional, tidak terdapat lembaga-lembaga yang berperan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum tersebut.


Lebih jauh lagi, dalam hukum internasional, tidak ada kekuasaan eksekutif yang dapat memberlakukan hukum, seperti apa yang ada dalam hukum nasional di mana pemerintah memiliki peran eksekutif yang kuat. Tidak ada pula lembaga legislatif yang dapat membuat undang-undang untuk diikuti oleh semua negara anggota. Selanjutnya, dalam konteks hukum internasional, tidak ada lembaga kehakiman (yudisial) yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara. Tidak seperti hukum nasional yang memiliki sistem peradilan yang berfungsi.


Juga, tidak ada lembaga kepolisian dalam hukum internasional yang dapat menegakkan aturan-aturan hukum internasional. Semua lembaga-lembaga ini biasanya diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum.


Namun, pandangan ini telah mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Para pemikir seperti Thomas Hobbes, Baruch de Spinoza, Samuel von Pufendorf, Jeremy Bentham, dan John Austin memiliki pandangan berbeda. John Austin, seorang pendiri positivisme hukum, menyatakan bahwa setiap hukum adalah perintah. Dia berpendapat bahwa hukum internasional adalah moralitas internasional positif dan bukan hukum yang sebenarnya.


Pandangan John Austin ini memiliki dua kelemahan. Pertama, ketiadaan badan pembuat hukum, seperti badan legislatif, bukan berarti tidak ada hukum. Contoh hukum adat menunjukkan bahwa hukum bisa ada tanpa badan pembuat hukum formal. Kedua, perlu dibedakan antara keberadaan hukum dan efektivitas hukum. Ketidakadaan lembaga-lembaga yang biasanya terkait dengan hukum dalam hukum internasional (seperti eksekutif, legislatif, kehakiman, kepolisian) adalah tanda bahwa hukum internasional belum sepenuhnya efektif, bukan bahwa hukum internasional tidak ada.


Pendapat Austin ini bertentangan dengan pandangan umum bahwa persoalan hukum internasional selalu diperlakukan sebagai persoalan hukum oleh pihak yang berurusan dengan urusan internasional, seperti Kementerian Luar Negeri dan badan administrasi internasional. Ini menunjukkan bahwa, terlepas dari ketidakberadaan lembaga-lembaga tradisional yang terkait dengan hukum, hukum internasional diperlakukan sebagai hukum oleh banyak pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, hukum internasional memiliki hakikatnya sendiri, meskipun berbeda dengan hukum nasional.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama