Perjanjian Internasional

 


Perjanjian Internasional adalah instrumen hukum yang memiliki sejarah panjang dan berkembang pesat dalam dunia hubungan internasional. Pada awalnya, perjanjian internasional didefinisikan sebagai perjanjian yang dibuat antara negara-negara dan bertujuan menciptakan konsekuensi hukum tertentu. Namun, seiring berjalannya waktu, cakupan perjanjian internasional berkembang jauh lebih luas daripada sekadar kesepakatan antara negara-negara. Perjanjian ini tidak terbatas pada negara sebagai subjek hukum internasional, melainkan juga mencakup negara yang berkolaborasi dengan organisasi internasional, seperti Perjanjian antara Amerika Serikat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang tempat kedudukan tetap PBB di New York. Bahkan perjanjian antara negara dan Tahta Suci, sebagai subjek hukum internasional yang diakui, masuk ke dalam kategori perjanjian internasional.


Penting untuk membedakan perjanjian internasional dari perjanjian perdata, seperti perjanjian dagang antara perusahaan-perusahaan dan raja-raja di masa lampau. Selain itu, perjanjian antara negara dan individu (natural person) atau entitas hukum (legal person), seperti kontrak antara negara dan perusahaan minyak, juga merupakan hal yang berbeda. Selanjutnya, perjanjian antara individu atau entitas hukum, baik dalam negeri maupun antarnegara, tidak dapat dianggap sebagai perjanjian internasional.


Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu perjanjian yang mengikat (hard law) dan yang tidak mengikat (soft law). Yang termasuk dalam kategori perjanjian mengikat adalah Treaty, Agreement, Pact, dan Convention, yang memuat materi yang memaksa, hak, kewajiban, dan sanksi. Di sisi lain, yang termasuk dalam kategori perjanjian yang tidak mengikat adalah charter, declaration, dan resolution, yang lebih bersifat prinsip-prinsip hukum yang mengikat tergantung pada kerelaan negara-negara yang menggunakannya.


Selain itu, perjanjian internasional juga dapat diklasifikasikan berdasarkan proses pembentukannya. Ada perjanjian yang melibatkan tiga tahap, yaitu perundingan, penandatanganan, dan peratifikasian, dan ada juga yang hanya melibatkan dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Perjanjian dengan tiga tahap ini biasanya penting dan memerlukan persetujuan dari badan-badan dengan wewenang, seperti parlemen. Sedangkan perjanjian dengan dua tahap lebih cocok untuk kesepakatan yang lebih sederhana, seperti perjanjian perdagangan.


Lebih lanjut, perjanjian internasional dapat juga diklasifikasikan berdasarkan jumlah pihak yang terlibat dalam pembentukan perjanjian. Dalam kategori ini, terdapat perjanjian bilateral, yang melibatkan dua negara, dan perjanjian multilateral, yang melibatkan lebih dari dua negara. Contoh perjanjian bilateral adalah Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok tentang Dwi Kewarganegaraan, sementara contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang.


Pengklasifikasian yang mungkin lebih signifikan adalah berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan oleh perjanjian. Perjanjian internasional dapat dilihat sebagai "kontrak" antara negara-negara yang hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukannya. Di sisi lain, ada perjanjian yang membentuk aturan hukum yang mengikat seluruh komunitas internasional sebagai keseluruhan. Masing-masing jenis perjanjian ini memiliki implikasi hukum yang berbeda, dan mereka juga dapat mempengaruhi peserta yang terlibat dalam pembentukan perjanjian. Bagaimanapun, baik Treaty Contract maupun Law Making Treaty memiliki sifat mengikat dan menciptakan konsekuensi hukum yang berarti.


Sebagai akhir dari pembagian ini, Profesor Mochtar Kusumaatmadja memandang bahwa perbedaan antara Treaty Contract dan Law Making Treaty kurang relevan, karena keduanya memiliki sifat yang sama dalam hal mengikat para pihak dan menciptakan akibat hukum yang signifikan. Klasifikasi perjanjian sebagai khusus (Treaty Contract) atau umum (Law Making Treaty) juga bisa menjadi subyek perdebatan. Baik perjanjian bilateral maupun multilateral merupakan instrumen penting dalam menjalankan hubungan internasional yang saling menguntungkan (***)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama