Aequum et bonum est lex legume

 


Dalam konteks ilmu hukum, frasa Latin "Aequum et bonum est lex legum" mengandung makna yang penting dalam pembentukan hukum dan pengambilan keputusan hukum. Terjemahan harfiahnya adalah "Keadilan dan kebaikan adalah hukum-hukumnya." Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya keadilan dan kebaikan dalam merumuskan, menjalankan, dan memahami hukum.


Prinsip ini mengingatkan kita bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kebaikan. Hukum yang adil harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat secara keseluruhan, sambil memastikan bahwa tindakan-tindakan yang tidak adil atau merugikan dapat diatasi. Hukum juga seharusnya berusaha mencapai tujuan kebaikan umum, seperti menjaga ketertiban sosial, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.


Dalam praktiknya, prinsip "Aequum et bonum est lex legum" menjadi pedoman dalam pembuatan dan penafsiran hukum. Hakim dan pemegang kebijakan hukum sering kali harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kebaikan dalam menjalankan hukum dan mengambil keputusan hukum. Ini juga mencerminkan bahwa hukum seharusnya tidak statis dan harus dapat beradaptasi dengan perkembangan sosial dan nilai-nilai yang berubah seiring waktu.


Prinsip ini menggarisbawahi peran penting ilmu hukum dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan tujuan keadilan dan kebaikan umum. Dalam proses pembuatan hukum dan penegakan hukum, tujuan utama adalah mencapai keselarasan antara ketentuan hukum dan nilai-nilai keadilan dan kebaikan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam masyarakat yang adil dan bermoral (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama