Aequitas sequitur legem

 


Frasa Latin "Aequitas sequitur legem" adalah prinsip yang fundamental dalam ilmu hukum yang menggambarkan hubungan antara hukum dan keadilan. Terjemahan harfiahnya adalah "Keadilan mengikuti hukum." Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan seharusnya selalu sejalan dengan hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum.


Dalam konteks ilmu hukum, "Aequitas sequitur legem" menggarisbawahi pentingnya hukum sebagai panduan dalam menentukan keputusan hukum. Artinya, keputusan atau tindakan hukum seharusnya didasarkan pada hukum yang berlaku, dan penerapan hukum tersebut seharusnya mencapai tujuan keadilan. Ini berarti bahwa ketika ada konflik antara prinsip keadilan dan ketentuan hukum, maka hukum yang berlaku harus diikuti.


Namun, prinsip ini juga mencerminkan pentingnya penggunaan hukum secara bijak dan adil. Hukum tidak selalu mampu mengatasi setiap situasi atau kasus dengan sempurna, dan dalam beberapa situasi, penerapan hukum secara harfiah mungkin tidak selalu menghasilkan keputusan yang adil. Oleh karena itu, pengadilan dan pemegang kebijakan hukum sering kali harus mempertimbangkan prinsip keadilan dalam konteks hukum yang ada untuk mencapai hasil yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan.


Dalam praktiknya, "Aequitas sequitur legem" merupakan landasan penting dalam sistem peradilan yang adil, yang memungkinkan pengadilan untuk menjalankan keputusan berdasarkan hukum yang ada, sambil mempertimbangkan prinsip keadilan dalam kasus-kasus yang kompleks atau bermoral tinggi. Prinsip ini memungkinkan hukum untuk tetap relevan dalam masyarakat yang selalu berubah dan memberikan kebijaksanaan dalam mengejar tujuan keadilan yang lebih luas (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama