Suap di KPK: Gajah di Pelupuk Mata yang Tak Nampak


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang seharusnya menjadi penegak hukum yang bebas dari tindakan rasuah, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa bahkan pegawai mereka sendiri terlibat dalam tindakan suap. Kabar mengenai pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi sorotan terbaru, mengungkapkan adanya praktik korupsi yang melibatkan para tahanan.

Dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pungli di Rutan KPK terjadi secara reguler, dengan para tahanan membayar sejumlah uang setiap bulan. Jumlahnya mencapai dua juta hingga puluhan juta rupiah per bulan. Uang tersebut dikirim melalui rekening yang terhubung dengan oknum pegawai Rutan KPK, dan untuk menghindari pelacakan, pelaku menggunakan tiga lapisan rekening yang rumit.

Tindakan suap ini memberikan keuntungan bagi para tahanan, yang dapat menikmati berbagai fasilitas tambahan di dalam Rutan. Mereka bahkan dapat terhindar dari tugas-tugas rutin seperti membersihkan kloset dan sejenisnya. Dalam beberapa kasus, suap juga memberikan akses kepada tahanan untuk memiliki handphone, mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, serta mendapatkan keringanan tertentu.

Ironisnya, ibarat gajah di pelupuk mata yang tak nampak, tindakan korupsi ini terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi pelopor dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki tugas penting untuk melindungi integritas dan moralitas penegakan hukum, dan tindakan suap di internal lembaga ini membawa keraguan pada integritas KPK itu sendiri.

Hal ini seiring dengan kasus sebelumnya, di mana salah satu komisioner KPK terpaksa mengundurkan diri karena patut diduga menerima gratifikasi terkait fasilitas akomodasi saat menonton Moto GP Mandalika yang didanai oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesetiaan dan integritas komisioner dalam menjalankan tugas mereka dengan kejujuran.

Kekeliruan internal di KPK mengirimkan pesan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas terlibat dalam praktik korupsi, masyarakat dapat meragukan upaya mereka dalam memberantas korupsi di negara ini secara efektif.

Untuk memulihkan kepercayaan publik, KPK perlu mengambil langkah-langkah tegas dan transparan. Pemeriksaan internal yang menyeluruh dan pengawasan yang lebih ketat atas aktivitas pegawai perlu diterapkan. Lembaga ini juga harus melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa para pelaku suap di dalam lembaga dihukum dengan tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritasnya sendiri dan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Penanganan kasus suap di internal lembaga ini harus menjadi prioritas utama, karena lembaga ini merupakan tiang penegakan hukum dan harapan bagi masyarakat untuk melawan korupsi.

Dalam situasi yang kritis ini, KPK perlu menunjukkan komitmennya untuk membersihkan diri dan mengatasi masalah ini dengan sungguh-sungguh. Hanya dengan langkah-langkah yang tegas dan transparan, KPK dapat memulihkan kepercayaan publik dan kembali menjadi garda terdepan dalam perang melawan korupsi di Indonesia (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama