Aneh, Bawaslu Usul Pilkada Serentak 2024 Ditunda

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajukan usulan yang cukup mengejutkan, yaitu penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024. Usulan tersebut dikemukakan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta pada hari Rabu (13/7).

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa salah satu alasan utama dari usulan tersebut adalah karena waktu pelaksanaan Pilkada yang berdekatan dengan pergantian kepemimpinan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada bulan November 2024, sedangkan pelantikan presiden baru dan kemungkinan pergantian menteri dan pejabat baru dijadwalkan pada bulan Oktober. Menurut Rahmat, situasi ini menjadi perhatian karena merupakan kali pertama dilaksanakan secara serentak.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyoroti faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Jika terjadi gangguan keamanan di salah satu daerah, biasanya Polres dari daerah sekitarnya atau polisi dari provinsi lain dapat dikerahkan untuk membantu menangani situasi tersebut. Namun, dalam Pilkada serentak 2024, hal ini dianggap sulit dilakukan karena setiap daerah akan sibuk dengan pemilihan serupa.

Meskipun alasan yang dikemukakan oleh Rahmat Bagja terdengar masuk akal, usulan penundaan Pilkada serentak 2024 ini tetap terasa aneh dan kurang bertanggung jawab. Bawaslu seharusnya mampu menghadapi tekanan pekerjaan yang semakin berat, terutama dalam mengawasi dan memastikan jalannya Pilkada secara efektif dan transparan. Dalam posisinya sebagai lembaga pengawas, Bawaslu seharusnya memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul, termasuk mengawal jalannya  keamanan selama pelaksanaan Pilkada serentak.

Dalam situasi yang sulit dan kompleks, masyarakat berharap Bawaslu dapat menunjukkan keahlian dan profesionalismenya dengan mengatasi permasalahan yang ada. Jika Bawaslu merasa bahwa tugas tersebut terlalu berat bagi mereka, masyarakat akan dengan senang hati melihat para komisioner Bawaslu tersebut mengundurkan diri. Masyarakat menginginkan lembaga pengawas yang kuat dan tanggap terhadap perubahan, bukan lembaga yang mengusulkan penundaan tanpa alasan yang jelas.

Singkat cerita, masyarakat berharap Bawaslu dapat mempertimbangkan dengan cermat dampak dan konsekuensi dari keputusan yang mereka ambil, serta mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan demokrasi dan stabilitas negara (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama