Actore Non Probante, Reus Absolvitur

Adagium "Actore Non Probante, Reus Absolvitur" berasal dari bahasa Latin dan memiliki arti bahwa jika penggugat tidak dapat membuktikan tuntutannya, tergugat akan dibebaskan. Ini adalah prinsip hukum yang penting dalam sistem hukum banyak negara, yang menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mengajukan klaim atau tuntutan.


Pada intinya, adagium ini menekankan pentingnya bukti dalam sebuah persidangan atau proses hukum. Ini menegaskan bahwa hanya karena seseorang dituduh, itu tidak berarti mereka secara otomatis bersalah. Sebaliknya, penggugat harus memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.


Dalam praktiknya, ini berarti bahwa penggugat harus mengumpulkan dan menyajikan bukti yang cukup untuk meyakinkan pengadilan atau juri bahwa tuntutannya berdasar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum. Jika penggugat gagal melakukannya, tergugat tidak dianggap bersalah.


Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi tergugat yang dituduh secara tidak adil atau tanpa dasar yang kuat. Ini menekankan asas praduga tak bersalah, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya.


Meskipun beban pembuktian biasanya berada pada penggugat, ini tidak berarti bahwa tergugat tidak perlu memberikan bukti atau pembelaan. Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan diri dan menunjukkan bahwa tuntutan penggugat tidak berdasar atau tidak didukung oleh fakta dan bukti yang ada.


Penerapan adagium ini membutuhkan keadilan dalam proses hukum, memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan adil. Ini menghindari kemungkinan penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam proses hukum.


Dalam beberapa kasus, adagium ini juga dapat mendorong penyelesaian di luar pengadilan, karena penggugat menyadari bahwa mereka perlu membuktikan klaim mereka untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.


Namun demikian, ada juga kritik terhadap adagium ini, terutama dalam kasus-kasus di mana penggugat mungkin memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan bukti, seperti dalam kasus-kasus kejahatan seksual atau kekerasan domestik.


Dalam prakteknya, penggunaan adagium ini membutuhkan kebijaksanaan dari pengadilan untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan bahwa kebenaran dapat diungkapkan dengan baik.


Secara keseluruhan, adagium "Actore Non Probante, Reus Absolvitur" menekankan pentingnya bukti dalam proses hukum, menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mengajukan tuntutan, dan memberikan perlindungan hukum bagi tergugat yang tidak bersalah (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama