Dalam memahami hak atas merek dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, penjelasan dari Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 memberikan gambaran yang jelas tentang esensi dan batasan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar.
Pertama, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan untuk jangka waktu tertentu kepada pemilik merek terdaftar. Hak ini memungkinkan pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut secara sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek ini diberikan hanya kepada pemilik merek dagang atau jasa yang bertindak dengan itikad baik.
Penting untuk dicatat bahwa hak merek ini tidak melibatkan hak cipta dalam bidang seni, meskipun merek sering kali melibatkan unsur-unsur kreatif seperti desain logo atau huruf. Fokus hak merek adalah pada merek itu sendiri sebagai tanda pembeda yang membedakan produk atau layanan dari yang lainnya.
Proses pendaftaran merek menjadi suatu keharusan jika pemilik merek ingin diakui sebagai orang yang berhak atas mereknya menurut hukum. Pendaftaran ini memberikan pengakuan resmi oleh negara terhadap merek tersebut, memungkinkan produk dan jasa yang terkait dengan merek untuk dibedakan dari yang lainnya.
Undang-Undang Merek menetapkan syarat-syarat tertentu untuk merek, termasuk bahwa merek harus memenuhi kriteria berikut:
- Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Moralitas: Merek tidak boleh bertentangan dengan hukum, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Memiliki Daya Pembeda: Merek harus memiliki daya pembeda yang cukup untuk membedakan barang atau jasa yang terkait dengan merek tersebut.
- Bukan Milik Umum: Merek tidak boleh menjadi milik umum.
- Bukan Keterangan yang Berkaitan dengan Barang atau Jasa: Merek tidak boleh menjadi keterangan yang berkaitan langsung dengan barang atau jasa yang dimohonkan.
Selain itu, pasal 21 Undang-Undang merek menyatakan beberapa alasan penolakan pendaftaran merek, termasuk persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar, persamaan dengan merek terkenal, dan persamaan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
Ketentuan ini menekankan bahwa merek harus memiliki daya pembeda yang memadai untuk memenuhi tujuannya sebagai tanda yang membedakan produk atau layanan dari yang lainnya. Oleh karena itu, syarat mutlak bagi suatu merek adalah memiliki daya pembeda yang cukup, sehingga dapat membedakan dengan jelas antara produk atau layanan yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dengan produk atau layanan yang dihasilkan oleh pihak lain.
Selanjutnya, penting untuk memahami peran serta penolakan pendaftaran merek. Undang-Undang merek menyatakan beberapa alasan yang dapat menjadi dasar penolakan pendaftaran merek:
- Persamaan dengan Merek Lain yang Sudah Terdaftar: Jika suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang atau jasa yang sejenis, permohonan pendaftaran tersebut dapat ditolak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik merek yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar.
- Persamaan dengan Merek Terkenal: Penolakan juga dapat terjadi jika suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa sejenis. Perlindungan merek terkenal diberikan lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan yang dapat merugikan pemilik merek terkenal.
- Persamaan dengan Indikasi Geografis yang Dikenal: Jika suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal, pendaftaran merek tersebut juga dapat ditolak. Ini bertujuan untuk melindungi indikasi geografis yang memiliki nilai khusus dalam hal asal-usul atau kualitas suatu produk.
Selain alasan-alasan di atas, Undang-Undang merek juga memberikan kriteria tambahan untuk menolak pendaftaran merek. Merek tidak boleh menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain tanpa persetujuan tertulis. Selain itu, merek juga tidak boleh menyerupai nama, bendera, lambang, atau simbol negara atau lembaga nasional atau internasional tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang.
Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang merek juga memberikan fleksibilitas untuk menolak merek yang menyerupai barang atau jasa yang tidak sejenis, selama memenuhi persyaratan tertentu yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan lebih lanjut terhadap kemungkinan konflik merek di berbagai sektor industri.
Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan tujuan utama hak merek, yaitu untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada tanda yang mampu membedakan suatu produk atau layanan. Oleh karena itu, syarat mutlak dan penolakan pendaftaran menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas sistem merek dan mencegah konflik yang dapat merugikan pemilik merek dan konsumen (***)

Posting Komentar