Perbedaan Hukum Materiil dan Hukum Formiil


Perbedaan utama antara hukum materiil dan hukum formil terletak pada jenis hukum yang diatur, cakupan, dan fungsinya dalam sistem hukum. Berikut penjelasan singkat beserta contohnya:

  1. Hukum Materiil:
    • Apa itu: Hukum materiil mengacu pada aturan dan prinsip yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan antara individu, kelompok, atau entitas dalam masyarakat. Ini adalah hukum yang berkaitan dengan isu-isu substansial, hak asasi manusia, hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan sejenisnya.
    • Contoh: Contoh hukum materiil termasuk Hukum Perdata yang mengatur kontrak, perjanjian, dan harta milik pribadi, serta Hukum Pidana yang mengatur tindakan kriminal seperti pencurian dan pembunuhan. Misalnya, hukum yang memerintahkan bahwa pencurian adalah tindakan ilegal adalah contoh hukum materiil.
  2. Hukum Formil:
    • Apa itu: Hukum formil merujuk pada aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana hukum materiil diterapkan, ditegakkan, dan dijalankan dalam sistem peradilan. Ini adalah hukum yang berkaitan dengan prosedur hukum, bukan substansi hukum itu sendiri.
    • Contoh: Contoh hukum formil meliputi hukum acara perdata yang mengatur prosedur pengajuan gugatan, persidangan, dan eksekusi putusan pengadilan. Misalnya, aturan bahwa gugatan perdata harus diajukan dengan mengikuti format tertentu atau bahwa setiap pihak dalam persidangan memiliki hak untuk mengajukan bukti adalah contoh hukum formil.

Dalam istilah yang lebih umum, hukum materiil mengatur apa yang harus atau tidak boleh dilakukan, sedangkan hukum formil mengatur bagaimana itu dilakukan. Keduanya bekerja bersama untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berfungsi. Hukum materiil menentukan hak dan kewajiban, sedangkan hukum formil memastikan bahwa hak dan kewajiban itu diakui dan ditegakkan melalui prosedur hukum yang benar.

Dalam konteks Hukum Internasional, Hukum Materiil mungkin merujuk pada perjanjian internasional, hak asasi manusia internasional, atau hukum perang. Hukum Formil dalam kasus ini akan mencakup prosedur penyelesaian sengketa internasional atau prosedur pengadilan internasional seperti yang ditemukan dalam Statuta Mahkamah Internasional (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama