Perbedaan utama antara hukum materiil dan hukum formil
terletak pada jenis hukum yang diatur, cakupan, dan fungsinya dalam sistem
hukum. Berikut penjelasan singkat beserta contohnya:
- Hukum
Materiil:
- Apa
itu: Hukum materiil mengacu pada aturan dan prinsip yang mengatur
hak, kewajiban, dan hubungan antara individu, kelompok, atau entitas
dalam masyarakat. Ini adalah hukum yang berkaitan dengan isu-isu
substansial, hak asasi manusia, hukum perdata, hukum pidana, hukum
lingkungan, dan sejenisnya.
- Contoh: Contoh hukum materiil termasuk Hukum Perdata yang mengatur kontrak, perjanjian, dan harta milik pribadi, serta Hukum Pidana yang mengatur tindakan kriminal seperti pencurian dan pembunuhan. Misalnya, hukum yang memerintahkan bahwa pencurian adalah tindakan ilegal adalah contoh hukum materiil.
- Hukum
Formil:
- Apa
itu: Hukum formil merujuk pada aturan dan prosedur yang mengatur
bagaimana hukum materiil diterapkan, ditegakkan, dan dijalankan dalam
sistem peradilan. Ini adalah hukum yang berkaitan dengan prosedur hukum,
bukan substansi hukum itu sendiri.
- Contoh:
Contoh hukum formil meliputi hukum acara perdata yang mengatur prosedur
pengajuan gugatan, persidangan, dan eksekusi putusan pengadilan. Misalnya,
aturan bahwa gugatan perdata harus diajukan dengan mengikuti format
tertentu atau bahwa setiap pihak dalam persidangan memiliki hak untuk
mengajukan bukti adalah contoh hukum formil.
Dalam istilah yang lebih umum, hukum materiil mengatur apa
yang harus atau tidak boleh dilakukan, sedangkan hukum formil mengatur
bagaimana itu dilakukan. Keduanya bekerja bersama untuk menciptakan sistem
hukum yang adil dan berfungsi. Hukum materiil menentukan hak dan kewajiban,
sedangkan hukum formil memastikan bahwa hak dan kewajiban itu diakui dan
ditegakkan melalui prosedur hukum yang benar.
Dalam konteks Hukum Internasional, Hukum Materiil mungkin merujuk pada perjanjian internasional, hak asasi manusia internasional, atau hukum perang. Hukum Formil dalam kasus ini akan mencakup prosedur penyelesaian sengketa internasional atau prosedur pengadilan internasional seperti yang ditemukan dalam Statuta Mahkamah Internasional (***)

Posting Komentar