Istilah dan Definisi Hukum Internasional


 

A. Istilah Hukum Internasional

Istilah Hukum Internasional adalah suatu konsep yang melibatkan terminologi yang khas dan seringkali mengakar dalam bahasa asing. Dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk merujuk pada disiplin hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di tingkat internasional. Pemahaman ini juga diterima secara luas dan merupakan padanan dari istilah International Law dalam bahasa Inggris, Droit International dalam bahasa Prancis, dan Internationaal Recht dalam bahasa Belanda.


Selain istilah Hukum Internasional, istilah-istilah lain juga digunakan dalam kepustakaan hukum yang memiliki makna serupa atau mendekati. Beberapa di antaranya adalah Hukum Antar Bangsa (The Law of Nations), Hukum Antar Negara (Interstates Law), Hukum Dunia (World Law), dan Hukum Transnasional (Transnational Law).


Hukum Antar Bangsa atau The Law of Nations, yang diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai hukum bangsa-bangsa, memiliki akar konseptual dalam istilah Romawi, yaitu Ius Gentium. Ius Gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara bangsa-bangsa pada masa Romawi, termasuk prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara orang Romawi dan non-Romawi, serta antara non-Romawi. Dalam perkembangannya, istilah Ius Inter Gentes juga muncul, yang mengacu pada hukum antar bangsa dan menandai awal munculnya hukum internasional publik.


Istilah Law of Nations sering kali dimaknai sama dengan Law among Nations. Selama periode menjelang berakhirnya Perang Dunia II, seorang Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Robert H. Jackson, menyatakan pentingnya hukum antar bangsa dan bagaimana peraturan hukum di antara bangsa-bangsa menjadi hal yang mendesak dan praktis. Para ahli bahkan kini masih meyakini bahwa Law among Nations mencerminkan esensi dari hukum internasional publik yang kita kenal saat ini.


Selanjutnya, istilah Hukum Antar Negara (Interstates Law) digunakan untuk merujuk pada hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Namun, istilah ini memiliki kelemahan karena menyiratkan bahwa subjek hukum internasional hanya terbatas pada negara-negara. Kenyataannya, walaupun negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional, entitas lain dengan kapasitas hukum internasional terbatas juga diakui sebagai subjek hukum internasional.


Perlu ditekankan bahwa istilah "interstate" juga dapat memiliki makna lain, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara bagian di dalam suatu negara federasi, seperti Amerika Serikat. Oleh karena itu, dalam konteks hukum internasional, istilah ini cenderung digunakan dengan hati-hati dan lebih tepat untuk isu-isu hukum internasional yang bersifat tematik.


B. Definisi Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah sebuah disiplin hukum yang kompleks dan bervariasi, dengan beragam definisi yang diajukan oleh para ahli. Pentingnya memahami bahwa perbedaan dalam pengertian Hukum Internasional berasal dari beragam pandangan mengenai konsep ini.


F. Sugeng Istanto, salah satu ahli, menawarkan sebuah definisi yang membedakan Hukum Internasional dari Hukum Perdata Internasional dan menolak pandangan bahwa Hukum Internasional hanyalah sebuah kerangka moral internasional. Menurutnya, "Hukum Internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional." Ini menekankan bahwa Hukum Internasional adalah seperangkat aturan hukum yang diakui oleh komunitas internasional secara kolektif.


Jawahir Thontowi, seorang ahli lainnya, menguraikan ruang lingkup Hukum Internasional sebagai peraturan hukum yang mencakup prinsip-prinsip, peraturan-peraturan, dan kebiasaan internasional yang mengatur perilaku negara-negara dalam konteks hubungan internasional. Selain itu, Hukum Internasional juga mencakup peraturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu, subjek hukum non-negara, dan aktor-aktor negara yang baru.


Analisis terminologi Hukum Internasional menggambarkan disiplin ini sebagai seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara eksklusif. Hukum ini sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh negara-negara, serta mengatur hubungan antara mereka satu sama lain. Perkembangan Hukum Internasional telah mengalami proses humanisasi dan internalisasi, di mana makna dan peran Hukum Internasional semakin menekankan perlindungan hak asasi manusia, baik pada tingkat individu maupun kolektif.


Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes dengan jelas mendefinisikan Hukum Internasional Publik sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas negara dalam konteks hubungan internasional yang bukan bersifat perdata. Dengan demikian, definisi-definisi yang diajukan oleh para ahli, terutama yang disajikan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dapat dirumuskan dengan bahasa yang sedikit berbeda.


Hukum Internasional bisa diartikan sebagai seperangkat prinsip dan norma hukum yang menjadi dasar bagi hubungan antara subjek-subjek Hukum Internasional, serta mengatur masalah-masalah hukum publik yang melibatkan lintas batas negara. Terdapat tiga unsur kunci dalam batasan ini:


Pertama, Hukum Internasional memiliki prinsip (asas) hukum dan norma (kaidah) hukum yang menjadi landasannya.


Kedua, peran utamanya adalah untuk mendasari hubungan antara subjek-subjek Hukum Internasional dan mengatur masalah hukum publik yang melibatkan lintas batas negara.


Ketiga, sifat Hukum Internasional adalah bersifat publik, di mana itu berlaku untuk komunitas internasional secara keseluruhan.


Melalui pemahaman akan definisi-definisi tersebut, kita dapat memahami Hukum Internasional sebagai sebuah disiplin hukum yang kompleks, yang mengatur hubungan internasional, baik antara negara-negara, individu, maupun entitas non-negara, dan terus beradaptasi untuk memenuhi tuntutan zaman yang semakin kompleks (***)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama