Bagaimana Hukum Internasional Seiring Waktu?

 


Perkembangan hukum internasional adalah perjalanan panjang yang mencerminkan perubahan dalam hubungan antarnegara dan tuntutan global. Sejarah hukum internasional dimulai pada masa prasejarah dengan adanya perjanjian damai antar suku-suku. Namun, hukum internasional dalam bentuknya yang lebih modern mengalami perkembangan signifikan seiring berjalannya waktu.


Pada Abad Pertengahan, hukum kanon gereja Katolik memengaruhi praktik hukum internasional di Eropa. Selain itu, hukum Romawi juga memberikan dasar untuk beberapa prinsip hukum internasional yang masih relevan hingga saat ini. Namun, hukum internasional pada masa itu terbatas pada wilayah Eropa dan interaksi antara negara-negara Eropa.


Abad ke-17 dan ke-18 menyaksikan perkembangan penting dalam hukum internasional. Traktat Westphalia tahun 1648 yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun adalah tonggak penting dalam pembentukan prinsip kedaulatan negara. Prinsip ini menjadi dasar bagi hubungan internasional di seluruh dunia dan memberikan fondasi untuk sistem hukum internasional yang modern.


Pada abad ke-19, pertumbuhan perdagangan internasional dan kolonialisme Eropa menghadirkan tantangan baru bagi hukum internasional. Konsep seperti perlindungan negara asing dan hak atas wilayah kolonial menjadi isu penting. Konvensi Jenewa tahun 1864 juga merupakan tonggak penting dalam pengembangan hukum internasional humaniter.


Abad ke-20 adalah periode signifikan dalam perkembangan hukum internasional. Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa didirikan dengan tujuan mencegah konflik bersenjata. Meskipun Liga tersebut gagal mencapai tujuannya, itu menciptakan landasan bagi pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Perang Dunia II. PBB memiliki peran penting dalam pengaturan hukum internasional dan mempromosikan perdamaian dan keamanan dunia.


Pada abad ke-20, perkembangan hukum internasional juga mencakup pengaturan hak asasi manusia, hukum kelautan, perdagangan internasional, dan penggunaan senjata nuklir. Organisasi internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga lahir untuk mengatasi isu-isu tertentu dalam hukum internasional.


Selama berjalannya waktu, hukum internasional telah berkembang untuk mencakup isu-isu global yang semakin kompleks, seperti lingkungan, perdagangan, dan kejahatan internasional. Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mempercepat interaksi internasional, yang mendorong hukum internasional untuk terus beradaptasi dan berkembang. Meskipun tantangan yang dihadapi dunia saat ini mungkin berbeda dari masa lalu, perkembangan hukum internasional tetap menjadi cerminan dari upaya bersama negara-negara untuk menjaga perdamaian, keadilan, dan kerjasama global (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama