Affectus punitur licet non sequator effectus

 


Frasa Latin "Affectus punitur licet non sequatur effectus" memiliki relevansi penting dalam ilmu hukum, terutama dalam hal pertanggungjawaban atas niat dan upaya melakukan tindakan kriminal. Terjemahan harfiahnya adalah "Niat dapat dihukum meskipun akibatnya tidak mengikuti." Prinsip ini mengacu pada konsep bahwa seseorang dapat dihukum atau diberikan sanksi hukum karena niat jahat atau upaya melakukan tindakan kriminal, bahkan jika tindakan tersebut tidak berhasil atau tidak mencapai hasil yang diinginkan.


Dalam konteks hukum pidana, prinsip ini memastikan bahwa hukum tidak hanya mempertimbangkan hasil tindakan, tetapi juga niat atau upaya pelaku. Ini berarti bahwa seseorang dapat dihukum jika ia memiliki niat jahat untuk melakukan suatu tindakan kriminal, meskipun tindakan tersebut gagal dilaksanakan atau tidak mencapai konsekuensi yang diinginkan. Ini penting untuk menghindari situasi di mana seseorang menghindari hukuman hanya karena faktor kebetulan atau kegagalan tindakan.


Prinsip "Affectus punitur licet non sequatur effectus" juga mencerminkan pentingnya mencegah tindakan kriminal sejak dini dengan memberikan sanksi kepada mereka yang memiliki niat jahat. Ini memberikan dorongan untuk pencegahan tindakan kriminal dan mengakui bahwa niat jahat dapat memberikan wawasan yang cukup tentang potensi ancaman terhadap masyarakat. Namun, dalam penerapannya, perlu dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak individu dan prinsip keadilan tetap dihormati dalam proses hukum. Prinsip ini, pada dasarnya, merupakan dasar yang penting dalam hukum pidana untuk membedakan antara upaya kriminal yang gagal dan tindakan yang tidak terkait dengan niat jahat atau upaya kejahatan (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama