Sejarah pengakuan organisasi-organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional adalah cerita yang menarik dalam perkembangan hukum internasional. Sebelum kita menjelajahi masa lalu hukum internasional, mari kita terlebih dahulu merenungkan ilustrasi yang dicontohkan oleh Herodotus, sebagaimana diungkapkan oleh Stephen C. Neff.
Herodotus menggambarkan apa yang disebut sebagai "perdagangan diam" antara bangsa Carthaginian dan suku pribumi di wilayah Afrika Utara pada abad keenam sebelum Masehi. Ketika kapal-kapal Carthaginian tiba di pantai suku tersebut, mereka membongkar muatan mereka dan mengirimkan sinyal asap. Suku pribumi akan datang, memeriksa barang-barang tersebut, dan jika puas, mereka akan meninggalkan emas sebagai pembayaran. Jika tidak puas, mereka akan pergi, dan Carthaginian akan menawarkan atau mengganti barang-barang mereka. Semua ini terjadi tanpa perlu bicara, sehingga dinamakan "perdagangan diam."
Sejarah hukum internasional publik sangat penting untuk memahami perkembangan aturan-aturan hukum internasional. Melalui pendekatan sejarah ini, kita dapat memahami kronologi perkembangan hukum internasional dan kontribusi setiap periode dalam pembentukan norma hukum internasional. Salah satu sumber hukum internasional adalah praktik-praktik yang berkembang dalam masyarakat internasional.
Sejarah perkembangan Hukum Internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama: periode kuno, periode klasik, dan periode modern. Pada periode kuno, aturan perilaku yang mengatur hubungan antara masyarakat independen muncul sebagai hasil dari kebiasaan yang diikuti oleh masyarakat dalam hubungan mereka, seperti traktat-traktat dan peraturan perang yang ada sebelum munculnya agama Kristen.
Dengan berkembangnya hubungan, kerjasama, dan ketergantungan antarnegara, serta munculnya banyak negara merdeka akibat dekolonisasi, organisasi internasional tumbuh pesat. Hal ini mengakibatkan perluasan cakupan hukum internasional, yang tidak hanya mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya.
Perkembangan Hukum Internasional Modern dapat dilihat dari 400 tahun pengembangan kebiasaan internasional dan praktik negara-negara Eropa. Konsep-konsep seperti kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, kesetaraan penuh, dan kemerdekaan negara-negara menjadi kunci dalam sistem ketatanegaraan Eropa, yang kemudian diadopsi oleh negara-negara di luar Eropa.
Hukum internasional memiliki ikatan yang erat dengan masyarakat internasional. Seperti yang dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmaja, "Untuk ada hukum internasional, masyarakat internasional harus ada sebagai dasar sosiologis." Meskipun hukum internasional dalam arti luas telah ada selama beberapa abad, hukum internasional dalam konteks peraturan hubungan antarnegara baru berusia ratusan tahun.

Posting Komentar