Nemo Dat Quod Non Habet

Penulis : Irwan P. Ratu Bangsawan 

"Nemo Dat Quod Non Habet" adalah istilah hukum Latin yang berarti "seseorang tidak dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya." Prinsip ini merujuk pada konsep bahwa seseorang tidak dapat mentransfer hak milik atau hak penguasaan atas suatu barang kepada orang lain jika mereka sendiri tidak memiliki hak tersebut. Prinsip ini memiliki signifikansi penting dalam hukum perdata, terutama dalam transaksi jual beli.


Pada dasarnya, prinsip "Nemo Dat Quod Non Habet" menggarisbawahi prinsip legalitas dalam transaksi. Artinya, untuk mengalihkan hak kepemilikan atas suatu barang, seseorang harus memiliki hak tersebut terlebih dahulu. Sebagai contoh, jika seseorang tidak memiliki hak kepemilikan atas suatu properti, mereka tidak dapat sah menjual properti tersebut kepada orang lain.


Dalam konteks transaksi bisnis dan perdata, prinsip ini memberikan perlindungan terhadap pembeli atau pihak yang menerima barang atau hak tersebut. Misalnya, jika seseorang membeli suatu barang dari individu yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk menjualnya, pembeli tidak akan memiliki klaim sah atas barang tersebut. Prinsip ini mencegah tindakan penipuan atau transfer barang yang tidak sah.


Prinsip "Nemo Dat Quod Non Habet" juga berlaku dalam banyak yurisdiksi untuk transaksi finansial seperti cek, surat berharga, dan instrumen keuangan lainnya. Ini memastikan bahwa hanya pemegang sah yang memiliki hak untuk mentransfer instrumen keuangan kepada pihak lain. Misalnya, seseorang tidak dapat mengalihkan cek yang bukan atas namanya kepada orang lain, karena prinsip ini melarang transfer hak yang tidak dimiliki.


Namun, ada beberapa pengecualian terhadap prinsip ini. Misalnya, jika seseorang membeli barang secara sah dari pihak yang mereka percayai memiliki hak untuk menjual, tetapi ternyata pihak tersebut tidak memiliki hak sah, pembeli mungkin memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap penjual untuk pemulihan kerugian.


Prinsip "Nemo Dat Quod Non Habet" adalah bagian integral dari hukum perdata yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan dan hak transfer. Ini mengingatkan pada pentingnya integritas dan keabsahan transaksi dalam masyarakat hukum yang adil dan teratur (***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama