Frasa Latin "Aequitas sequitur legem" merujuk pada prinsip bahwa keadilan mengikuti hukum. Konsep ini menegaskan bahwa dalam penerapan hukum, keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, penilaian atas suatu permasalahan harus sesuai dengan norma-norma hukum yang ada, tanpa memandang faktor-faktor emosional atau pribadi yang tidak terkait.
Pentingnya prinsip ini terletak pada perlindungan terhadap kepastian hukum dan konsistensi dalam pengambilan keputusan. Dengan mengikuti hukum yang ada, pengambilan keputusan menjadi lebih terukur dan dapat diprediksi. Hal ini membantu mencegah ketidakpastian dan tafsir yang beragam dalam sistem peradilan.
Namun, prinsip "Aequitas sequitur legem" tidak mutlak. Terdapat situasi di mana penerapan hukum secara harfiah mungkin tidak mencapai keadilan yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, terkadang hakim atau penegak hukum harus menggunakan budi bicara mereka untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap adil. Contohnya, jika hukuman yang dijatuhkan oleh hukum terlalu berat untuk pelanggaran ringan, hakim dapat mengurangi hukuman untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik.
Konsep ini juga memberikan pengakuan terhadap fleksibilitas dalam sistem hukum. Hukum tidak selalu dapat mengatur setiap situasi dengan sempurna. Oleh karena itu, hakim dan penegak hukum memiliki peran penting dalam mengartikan dan menerapkan hukum sesuai dengan konteks dan fakta yang ada.
Penerapan prinsip ini mengingatkan kita bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya faktor yang perlu dipertimbangkan. Pemahaman yang mendalam tentang kasus, pertimbangan etika, dan dampak sosial juga harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. Meskipun keadilan harus mengikuti hukum, hukum sendiri dapat berkembang dan berubah untuk mengakomodasi perubahan dalam masyarakat.
Kesimpulannya, prinsip "Aequitas sequitur legem" menekankan bahwa keadilan harus berjalan sejalan dengan hukum yang berlaku. Namun, konsep ini juga memahami perlunya fleksibilitas dalam penerapan hukum untuk mencapai keadilan yang sesuai dengan konteks dan fakta yang ada. Dalam dunia hukum yang kompleks, prinsip ini memandu kita dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara teknis, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan yang penting (***)

Posting Komentar