Dalam prinsip legalitas, terdapat istilah Latin "nullum crimen, nulla poena sine lege," yang berarti "tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum."
SISTEM hukum yang berbasis negara hukum (rule of law) memiliki salah satu asas fundamental yang disebut "prinsip legalitas" atau "prinsip legalitas positif." Prinsip ini menggambarkan ide bahwa hukum harus jelas dan pasti, dan seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur sebagai kejahatan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Prinsip legalitas merupakan pilar utama hak asasi manusia dan keadilan dalam sebuah sistem hukum yang adil.
Prinsip legalitas menegaskan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum dalam suatu masyarakat. Dengan adanya prinsip ini, warga negara dapat mengetahui dengan jelas apa yang diizinkan oleh hukum dan apa yang tidak diizinkan, sehingga mereka dapat mengatur tindakan dan perilaku mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini menjadi penyangga utama bagi keadilan dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau lembaga negara.
Dalam prinsip legalitas, terdapat istilah Latin "nullum crimen, nulla poena sine lege," yang berarti "tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum." Artinya, seseorang tidak boleh dihukum kecuali jika ada peraturan hukum yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut. Prinsip ini juga melibatkan asas-asas hukum yang fundamental, seperti kepastian hukum, larangan retroaktif, dan pembatasan wewenang negara untuk menghukum tanpa dasar hukum yang jelas.
Namun, prinsip legalitas tidak selalu berlaku mutlak dalam setiap konteks hukum. Terdapat beberapa pengecualian dan batasan dalam prinsip ini. Misalnya, dalam hukum pidana, beberapa tindakan tertentu mungkin dianggap ilegal atau dilarang, meskipun tidak ada peraturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan tersebut dilarang. Hal ini terjadi jika tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana atau merugikan hak-hak orang lain.
Selain itu, dalam hukum perdata, walaupun umumnya berlaku prinsip legalitas, terdapat batasan dalam hal beberapa jenis kontrak atau tindakan yang mungkin memerlukan persetujuan tertulis atau syarat-syarat khusus agar sah. Begitu juga dalam hukum administrasi dan regulasi, aturan-aturan administratif atau regulasi tertentu dapat melarang atau mengatur tindakan tertentu tanpa adanya undang-undang yang secara khusus mengaturnya.
Dalam beberapa kasus, aspek keadilan juga mempengaruhi aplikasi prinsip legalitas. Meskipun suatu tindakan tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum, hakim atau pengadilan dapat mempertimbangkan prinsip keadilan dan mengambil keputusan yang berbeda untuk mencapai keadilan.
Adalah penting untuk diingat bahwa prinsip legalitas dapat bervariasi di antara negara-negara dengan berbagai sistem hukum. Beberapa sistem hukum mungkin menganut prinsip legalitas yang lebih kuat daripada yang lain, tergantung pada tradisi dan kebijakan hukum yang dianut oleh masing-masing negara. Meskipun demikian, prinsip legalitas tetap menjadi tonggak utama dalam mewujudkan sebuah sistem hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara (***)

Posting Komentar