Ketika RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, Nasi pun Telah Menjadi Bubur


HARI ini, di Gedung DPR Senayan, suasana menjadi ramai. Rapat paripurna DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tepat pada hari Selasa 11 Juli 2023, RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi UU. Namun, keputusan ini sungguh menimbulkan kontroversi yang luar biasa.


RUU Kesehatan ini menjadi buah bibir dan pemicu polemik di kalangan organisasi dokter dan tenaga medis. Mereka merasa RUU ini tidak memihak pada mereka, para pahlawan kesehatan. Ada sejumlah pasal yang menjadi sumber permasalahan.


Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah Pasal 314 Ayat (2). Pasal ini membatasi bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi. Beberapa orang merasa bahwa ini akan merampas peran serta mengabaikan kepentingan organisasi profesi. Mereka berargumen bahwa keberagaman organisasi profesi sangat penting dalam melindungi hak-hak para tenaga kesehatan. Selain itu, kerjasama antara berbagai kelompok profesi juga bisa membantu memperbaiki sistem kesehatan secara keseluruhan.


Tak hanya itu, Pasal 206 juga mendapatkan sorotan kritis. Pasal ini, terutama Ayat (3) sampai (5), menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi akan ditentukan oleh menteri. Beberapa pihak merasa khawatir akan adanya campur tangan politik dan kepentingan yang tidak selaras dengan perkembangan ilmiah dan kebutuhan praktik kesehatan. Mereka berpendapat bahwa adanya keragaman dalam pengembangan standar pendidikan dan kompetensi dapat memastikan kebebasan akademik serta partisipasi aktif para tenaga kesehatan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berkualitas.


Tak kalah menarik, Pasal 154 Ayat (3) juga menjadi sorotan. Pasal ini menggabungkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa perbedaan antara tembakau dan narkotika/psikotropika akan menjadi samar. Padahal, kedua hal ini memiliki implikasi kesehatan dan hukum yang berbeda. Menangani tembakau sebagai zat adiktif yang setara dengan narkotika dan psikotropika bisa membingungkan upaya pengendalian dan pengawasan khusus terhadap narkotika, serta mengalihkan perhatian dari masalah kesehatan yang disebabkan oleh tembakau.


Selain itu, penghapusan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan minimal 5% dari total APBN, di luar gaji, sebagai anggaran kesehatan juga memunculkan keprihatinan. Anggaran kesehatan yang memadai sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan. Namun, dengan pengurangan anggaran ini, pemerintah mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama di tengah tantangan kesehatan global pascapandemi COVID-19.



Dalam pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi UU Kesehatan, terdapat banyak kontroversi dan penolakan dari kalangan dokter dan tenaga medis. Evaluasi kritis terhadap RUU ini mengungkapkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti pembatasan organisasi profesi, kekuasaan tunggal menteri dalam menentukan standar pendidikan dan kompetensi, penggabungan tembakau dengan narkotika/psikotropika, serta penghapusan kewajiban anggaran kesehatan. Kita seharusnya perlu mendengarkan suara berbagai pihak dan memperhatikan pandangan kritis dalam mengambil keputusan terkait kebijakan kesehatan yang berdampak pada masyarakat luas. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Buburnya pun ternyata tidak enak rasanya karena terlalu tergesa-gesa memasaknya. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama